APARAT DINILAI BELUM RESPONSIF DALAM POLEMIK PENGOSONGAN RUMAH NENEK ROKAYAH KUTOPORONG

Proses pengosongan oleh sejumlah warga (tunasnews)

MOJOKERTO, Tunasnews.com — Polemik pengosongan rumah nenek Rokayah di Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, terus bergulir.

Pengosongan tersebut merujuk pada putusan perkara perdata yang menyatakan sah peralihan hak melalui Akta Jual Beli (AJB) serta memerintahkan pihak yang menempati rumah untuk mengosongkan objek sengketa.

Meski demikian, keluarga pihak terdampak berharap pelaksanaan pengosongan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka menilai perlu ada kejelasan terkait mekanisme eksekusi, termasuk penetapan resmi pengadilan dan pelaksanaan oleh juru sita.

“Yang kami harapkan hanya kejelasan dan perlindungan. Jangan sampai warga kecil merasa sendirian menghadapi persoalan seperti ini,” ujar salah satu anggota keluarga.

Dalam sistem peradilan perdata, pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan setelah melalui tahapan, termasuk teguran (aanmaning), sebelum dilaksanakan oleh juru sita.

Rumah nenek Rokayah dan barang yang sudah dikeluarkan dari rumah (tunasnews)

Keluarga terdampak juga menyampaikan adanya pertanyaan terkait pemahaman dokumen yang ditandatangani dalam proses peralihan hak serta mekanisme pelaksanaan pengosongan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait langkah yang telah atau akan diambil dalam merespons polemik tersebut.

Pengamat hukum menilai, dalam negara hukum, aparat memiliki kewajiban memastikan setiap tindakan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan pelanggaran hak. Respons yang jelas dan terbuka dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Mojokerto. Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi guna memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Adm)