DIDUGA ADA PERLAKUAN SEWENANG-WENANG DALAM PENGOSONGAN RUMAH NENEK ROKAYAH DI KUTOPORONG

Wajah sedih nenek rokayah saat menerangkan kejadian (tunasnews)

MOJOKERTO, Tunasnews.com — Pengosongan rumah nenek Rokayah di Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, memicu sorotan publik.

Objek tersebut sebelumnya menjadi sengketa perdata. Berdasarkan putusan pengadilan, peralihan hak melalui Akta Jual Beli (AJB) dinyatakan sah, dan pihak yang menempati rumah dihukum untuk mengosongkan objek sengketa.

Meski demikian, polemik muncul pada tahap pelaksanaan pengosongan. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah proses tersebut telah melalui mekanisme eksekusi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, termasuk teguran (aanmaning) dari pengadilan serta pelaksanaan oleh juru sita dengan pengamanan aparat.

Seorang pemerhati hukum di Mojokerto menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi harus mengikuti prosedur resmi.

“Jika pengosongan dilakukan tanpa tahapan aanmaning dan tanpa juru sita, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.

Selain prosedur, cara pelaksanaan pengosongan juga menjadi perhatian karena penghuni rumah merupakan perempuan lanjut usia. Sejumlah kalangan menilai pendekatan persuasif dan kemanusiaan seharusnya dikedepankan dalam situasi yang melibatkan warga rentan.

“Penegakan hukum harus tetap menjunjung nilai kemanusiaan, terlebih jika menyangkut warga lanjut usia,” tambahnya.

Secara hukum, pihak yang dinyatakan sebagai pemilik sah melalui putusan pengadilan berhak mendapatkan kembali objek sengketa. Namun pelaksanaan hak tersebut tetap harus berada dalam koridor aturan dan etika.

Pengangkutan barang-barang atas pengosongan rumah nenek rokayah (tunasnews)

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengadilan maupun pihak yang mengajukan eksekusi terkait mekanisme pelaksanaan pengosongan tersebut. Sementara itu, keluarga penghuni rumah berharap ada evaluasi atas proses yang terjadi serta kepastian hukum yang adil dan manusiawi bagi semua pihak.

(Adm)