
MOJOKERTO, TUNASNEWS.COM – Standar pelayanan pemecahan sertifikat tanah yang menjanjikan penyelesaian dalam 15 hari kerja kini dipertanyakan. Pasalnya, permohonan pemecahan bidang tanah warisan di Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto telah berjalan hampir empat bulan, tetapi belum juga memperoleh kepastian penyelesaian.
Berdasarkan data aplikasi Sentuh Tanahku Kementerian ATR/BPN, permohonan telah didaftarkan pada 1 Juli 2026, dengan pembayaran biaya resmi sebesar Rp1.548.800 pada 2 Juli 2026.
Riwayat perjalanan berkas menunjukkan proses telah melalui sejumlah tahapan administrasi, pengukuran, hingga pemetaan. Pada 3 Agustus 2026, berkas tercatat memasuki tahapan petugas pemetaan.
Namun, hingga 27 Oktober 2026, status permohonan masih tertulis “Sedang Berjalan“.
Ditanya ke Loket, Jawabannya Hanya Menunggu
Pemohon mengaku telah mendatangi loket pelayanan BPN Kabupaten Mojokerto untuk mempertanyakan perkembangan berkas tersebut. Namun, petugas hanya meminta pemohon menunggu tanpa memberikan kepastian kapan permohonan selesai.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan kepastian pelayanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto.
Standar 15 Hari Kerja Dipertanyakan

Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan mengatur bahwa pemecahan atau pemisahan tanah perorangan sampai dengan lima bidang memiliki standar penyelesaian 15 hari kerja.
Namun, untuk pemecahan lebih dari lima bidang dalam rangka pewarisan, jangka waktu penyelesaiannya disesuaikan.
Dengan demikian, penerapan standar 15 hari kerja terhadap permohonan ini masih perlu dipastikan berdasarkan jumlah bidang dan jenis pelayanan yang didaftarkan.
Meski begitu, lamanya proses yang telah berlangsung hampir empat bulan tetap menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Apakah standar pelayanan hanya menjadi angka yang tertulis dalam regulasi, sementara masyarakat harus menunggu tanpa mengetahui kapan hak administrasinya diselesaikan?
Kepala BPN Kabupaten Mojokerto Diminta Memberikan Penjelasan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto diharapkan memberikan penjelasan mengenai penyebab belum selesainya permohonan pemecahan tanah warisan tersebut.
Penjelasan juga diperlukan mengenai standar waktu yang diterapkan, kendala yang dihadapi, serta perkiraan penyelesaian berkas.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan pentingnya kepastian prosedur, waktu, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan publik semestinya memberikan kepastian, bukan sekadar meminta masyarakat terus menunggu tanpa penjelasan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pimpinan Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto mengenai penyebab keterlambatan tersebut.
Redaksi Tunasnews.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto.
red : ryo