
MOJOKERTO, Tunasnews.com — Pengosongan rumah milik Nenek Rokayah yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 695 di Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, menuai sorotan publik.
Objek tanah tersebut tercantum dalam Surat Ukur Nomor 35/Kutoporong/2014 tertanggal 16 April 2014 dan menjadi pokok perkara sengketa perdata yang telah diputus oleh pengadilan.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan sah Akta Jual Beli (AJB) atas objek tersebut serta menghukum pihak yang menempati rumah untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada pihak yang dinyatakan sebagai pemilik sah.
Meski demikian, polemik muncul pada tahap pelaksanaan pengosongan. Sejumlah pihak menilai proses tersebut kurang mengedepankan pendekatan kemanusiaan, mengingat rumah itu selama ini ditempati oleh seorang warga lanjut usia.

Prosedur Eksekusi
Secara hukum, pelaksanaan pengosongan berdasarkan putusan perkara perdata harus melalui mekanisme eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses tersebut diawali dengan permohonan eksekusi kepada pengadilan, dilanjutkan dengan aanmaning atau teguran resmi oleh Ketua Pengadilan, sebelum penetapan hari pelaksanaan eksekusi oleh juru sita dengan pengamanan aparat.
Apabila pengosongan dilakukan di luar mekanisme tersebut, tindakan itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan atau kekuatan sepihak. Setiap tindakan yang menyentuh hak dasar warga negara, apalagi tempat tinggal, harus dilakukan secara prosedural dan manusiawi,” ujar salah satu pemerhati hukum di Mojokerto.

Kepastian Hukum dan Aspek Kemanusiaan
Secara normatif, pihak yang dinyatakan sebagai pemilik sah melalui putusan pengadilan berhak memperoleh kembali objek sengketa. Namun, peristiwa ini memunculkan perbincangan publik mengenai keseimbangan antara kepastian hukum dan nilai kemanusiaan dalam pelaksanaan putusan.
Rumah bukan sekadar bangunan, melainkan ruang hidup dan tempat berlindung. Karena itu, pelaksanaan pengosongan dinilai perlu mempertimbangkan aspek sosial dan kondisi penghuni, terutama jika menyangkut warga lanjut usia.
Kasus ini menjadi refleksi bahwa penegakan hukum tidak hanya soal administrasi dan prosedur, tetapi juga cara pelaksanaannya di lapangan.
Apabila seluruh tahapan telah ditempuh sesuai ketentuan, transparansi informasi kepada publik dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran prosedur, maka diperlukan evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, ukuran negara hukum tidak hanya terletak pada tegaknya putusan, tetapi juga pada pelaksanaannya yang tetap menjunjung nilai keadilan dan kemanusiaan.
(adm/tif)
