Lapas Mojokerto Berikan Remisi Natal 2025 kepada Lima Narapidana

Suasana pemberian Remisi Khusus Natal 2025 (Ilustrasi)

MOJOKERTO, Tunasnews – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada lima orang narapidana beragama Nasrani. Pemberian remisi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data resmi Lapas Kelas IIB Mojokerto, seluruh penerima remisi masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I). Rinciannya, empat narapidana memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara satu narapidana mendapatkan remisi selama satu bulan. Pada perayaan Natal tahun ini, tidak terdapat penerima Remisi Khusus II (RK II) atau remisi langsung bebas.

Kelima narapidana penerima remisi tersebut seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan latar belakang perkara yang beragam, mulai dari penganiayaan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penipuan, hingga tindak pidana narkotika.

Sementara itu, jumlah narapidana dan tahanan beragama Nasrani di Lapas Kelas IIB Mojokerto tercatat sebanyak 20 orang. Dari jumlah tersebut, 15 orang tidak diusulkan menerima remisi karena beberapa alasan, di antaranya masih berstatus tahanan, menjalani pidana subsidair pengganti denda, belum memenuhi syarat minimal masa pidana enam bulan, serta masih dalam proses pengusulan remisi susulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi diberikan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga 18 Desember 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto tercatat sebanyak 956 orang. Angka tersebut jauh melebihi kapasitas ideal lapas yang hanya mampu menampung 344 orang. Dari total penghuni, sebanyak 403 orang berstatus tahanan dan 553 orang merupakan narapidana, dengan mayoritas kasus didominasi tindak pidana khusus, terutama narkotika.

(adm/tif)