Alvi Maulana Terancam Hukuman Mati, Pelaku Mutilasi Brutal Pacarnya Menuju Pengadilan

Tersangka Alvi Maulana saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto (Achmad Latifullah/Tunasnews.com)

MOJOKERTO, Tunasnews.com — Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti dalam perkara pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25). Tersangka Alvi Maulana dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fauzi, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penyidik.

“Pada hari ini, kita telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana atas nama Alvi Maulana,” ujar Kajari Fauzi saat ditemui, Rabu.

Menurut Fauzi, proses penyidikan dinyatakan selesai dan berkas perkara telah memenuhi unsur pidana.
“Perkara ini sudah lengkap, sudah dinyatakan P-21, dan untuk serah terima tersangka serta barang bukti juga telah dilakukan hari ini,” katanya.

Setelah pelimpahan, Kejari akan segera menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk proses persidangan.
“Setelah administrasi kami lengkap, segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” imbuhnya.

Fauzi menegaskan, ancaman hukuman terhadap Alvi Maulana sangat berat mengingat unsur perbuatan yang dinilai keji.
“Ancaman maksimal, ancaman mati. Unsur yang memberatkan, pembunuhan dilakukan dengan cara yang sangat keji disertai mutilasi korban,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Momen Alvi Maulana berada di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Mojokerto (Achmad Latifullah/Tunasnews.com)

Kasus ini terungkap setelah potongan tubuh korban ditemukan di kawasan hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan hasil penyelidikan, Alvi Maulana, asal Sumatera Utara, ditangkap polisi di sebuah kamar kos di Surabaya pada Minggu dini hari, beberapa jam setelah penemuan potongan tubuh korban.

Polisi menyebut, pelaku dan korban menjalin hubungan selama sekitar lima tahun dan tinggal bersama di kos. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, setelah keduanya terlibat pertengkaran.

Pelaku diduga menusuk leher korban hingga tewas, kemudian memutilasi tubuh korban di kamar mandi kos. Sebagian potongan tubuh korban ditemukan di semak-semak hutan Pacet, sebagian lainnya dikubur di depan kamar kos dan disimpan di dalam laci.

Polisi mencatat sedikitnya 65 potongan tubuh korban ditemukan di beberapa lokasi berbeda, berupa bagian kulit, otot, rambut, dan tulang belulang.

Dengan kelengkapan berkas perkara dan pelimpahan tersangka, Kejaksaan menyatakan proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan.

(Adm/tif)