
MOJOKERTO, Tunasnews.com – Perayaan hari jadi Satuan Reserse Polres Mojokerto diwarnai pengungkapan kasus pencurian tabung elpiji 3 kilogram. Unit Resmob berhasil menangkap tiga anggota sindikat pencuri elpiji yang diduga beroperasi lintas daerah.
Dari total lima pelaku, tiga orang telah ditangkap, sementara dua lainnya berinisial N dan FA masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, sindikat tersebut menjalankan aksinya di empat lokasi berbeda.
“Sudah diamankan Unit Resmob,” ujar Aldhino saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).
Tiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka yaitu ST Pribadi (43) warga Tarik, Kabupaten Sidoarjo; DZ (33) warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto; dan NG (49) warga Kepanjen, Kabupaten Malang.
Selain mencuri tabung elpiji, kelompok ini juga diduga terlibat pembobolan tempat penjualan telur di Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari.

Seorang sumber internal kepolisian menyebut, komplotan tersebut telah berpindah-pindah daerah dalam menjalankan aksinya.
“Tidak hanya di Mojokerto. Pelaku diduga beraksi di Kabupaten Mojokerto, Jombang, Malang, dan Kota Batu,” katanya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan tabung elpiji 3 kilogram, satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan, dan mengamankan tiga pelaku. Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polres Mojokerto.
Unit Resmob Polres Mojokerto sebelumnya juga mencatat sejumlah pengungkapan kasus besar sepanjang 2025, termasuk kasus mutilasi oleh Alvi Maulana yang sempat menjadi perhatian publik.
(adm/tif)
