
MOJOKERTO, Tunasnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto kembali menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum pada Rabu malam (26/11/2025). Operasi yang berlangsung mulai pukul 19.00 WIB itu melibatkan 31 personel Satpol PP bersama unsur Sub Garnisun, Denpom, Kodim, dan Polresta Mojokerto.
Dalam operasi yang menyasar sejumlah rumah kos dan penginapan di titik strategis kota tersebut, petugas menemukan lima pasangan yang bukan suami istri. Mereka terjaring di dua lokasi, yakni Urban View Meri sebanyak empat pasangan dan satu pasangan di area belakang Disperindag.
Sementara itu, beberapa tempat lain seperti RedDoors Benpas, RedDoors Cinde, Go Homestay, Homestay Nala, serta rumah kos di kawasan Wates dan Empu Jaya dinyatakan tidak ditemukan pelanggaran.
Plt Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Abdur Rachman Tuwo, menyampaikan bahwa operasi dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
“Malam ini ada beberapa tempat kos dan penginapan yang kita datangi dan ada lima pasangan kita temukan bukan suami istri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk memastikan situasi Kota Mojokerto tetap kondusif. Operasi ini juga merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kos dan penginapan.
“Ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada beberapa penginapan atau kos yang disalahgunakan,” jelasnya.
Abdur Rachman mengingatkan bahwa penginapan seharusnya digunakan untuk beristirahat, bukan untuk kegiatan yang melanggar aturan.
“Penginapan tujuannya mulia untuk tempat istirahat. Jangan sampai dijadikan tempat prostitusi terselubung,” tegasnya.
Ia berharap pemilik kos dan penginapan meningkatkan pengawasan terhadap tamu yang datang.
“Kami berharap pemilik kos maupun penginapan lebih selektif dalam menerima tamu,” tandasnya.
Operasi kemudian ditutup dengan proses pendataan serta pemberian pembinaan kepada para pelanggar.
(adm/tif)
