
MOJOKERTO, Tunasnews.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto memastikan bahwa tumpukan karung berisi material yang ditemukan di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, merupakan limbah berbahaya hasil proses peleburan aluminium.
Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, menjelaskan bahwa hasil pengecekan lanjutan di lokasi menemukan kandungan dross oksidasi aluminium pada material tersebut.
“Material tersebut mengandung dross oksidasi aluminium. Partikelnya halus dan sangat berbahaya jika terhirup. Dampaknya bisa mengganggu pernapasan, pencernaan, dan berisiko menyebabkan kanker kulit. Secara lingkungan, limbah ini juga merusak kualitas tanah,” ujar Rachmat.
Ia menegaskan bahwa temuan limbah berbahaya itu harus segera ditangani untuk mencegah dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan.
“Langkah awal adalah pembersihan dan pengamanan lokasi. Kami juga menelusuri siapa pemilik lahan dan pihak yang membuang limbah tersebut,” tambahnya.
Dalam verifikasi lapangan yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025), DLH Mojokerto menemukan bahwa material tersebut memiliki karakteristik serupa dengan abu hasil peleburan aluminium, sehingga memperkuat dugaan bahwa pembuangan dilakukan secara sengaja.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari DLH Provinsi Jawa Timur. Menurut Rachmat, pihaknya telah berkoordinasi dan melakukan verifikasi bersama tim DLH Jombang.
DLH menegaskan bahwa proses penelusuran asal-usul limbah terus berlangsung, termasuk identifikasi pemilik lahan serta pihak yang diduga membuang material tersebut. Penanganan lanjutan akan dilakukan setelah koordinasi dengan instansi terkait.
(adm/tif)
