KPK Akan Monitoring ke Mojokerto, Seluruh Perangkat Daerah Diminta Unggah Data Keuangan 2024–2025

MOJOKERTO, Tunasnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan melakukan monitoring ke Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada 26–27 November 2025. Menyikapi hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Mojokerto menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera menyiapkan dan mengunggah data keuangan tahun anggaran 2024–2025.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Inspektorat Nomor 700/2861/416-060/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III akan melakukan pemantauan terhadap sejumlah aspek penggunaan anggaran daerah. Data yang diminta meliputi:

  • Belanja hibah, bantuan keuangan, dan bantuan sosial tahun anggaran 2024–2025;
  • Data pengadaan langsung tahun anggaran 2024–2025;
  • Data honorarium DPRD yang berada pada masing-masing perangkat daerah.


Seluruh data wajib dikirim dalam format Excel (.xls/.xlsx) melalui formulir daring resmi yang tercantum dalam surat tersebut, paling lambat 7 November 2025.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Inspektur Kabupaten Mojokerto, Ir. Zaqqi, dengan tembusan kepada Bupati Mojokerto.

Langkah ini menunjukkan adanya pengawasan intensif dari KPK terhadap pengelolaan anggaran daerah, terutama pada sektor dana hibah dan bantuan sosial yang rawan penyimpangan.

Inspektorat menegaskan pentingnya kerja sama dan transparansi dari seluruh perangkat daerah agar proses monitoring KPK berjalan lancar serta data yang disampaikan akurat dan tepat waktu.

(adm/tif)