Polres Mojokerto Berhasil Meringkus 8 pelaku Kasus Narkotika, 217,58 gram Sabu Serta 8.450 Pil Koplo berhasil disita

Polres Mojokerto Berhasil Meringkus 8 pelaku Kasus Narkotika, 217,58 gram Sabu Serta 8.450 Pil Koplo berhasil disita

Pihak Kepolisian menjujukan barang bukti yang disitanya dalam konferensi pres (Foto: Achmad Latifullah/Tunasnews.com

Mojokerto (Tunasnews.com) – Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus delapan tersangka kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti yang berhasil disita, diantaranya berupa 217,58 gram Sabu Serta 8.450 Pil Koplo.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanonasa Marunduri menjelaskan, di konferensi pers pada Rabu,(28/06/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Sebagian pelaku terlihat digiring keruangan konferensi pres (Foto: Achmad Latifullah/Tunasnews.com)

Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari Masyarakat, para pelaku sering mengedarkan narkoba di wilayah Mojokerto.

“Berbekal informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering mengedarkan narkoba di Mojokerto,” ujarnya.

Dari laporan tersebut, Pada 29 April 2025 sampai dengan 27 Mei 2025, petugas Kepolisan menyelidiki dan berhasil membekuk 8 pelaku. 8 diantaranya bernisial GT (45), RK (26), NF (48), SH (32), AA (34), IM (29), IH (30), IJ (33).

Barang bukti yang berhasil diamankan Narkotika jenis sabu seberat 217,58 gram, 8.450 tablet pil Dobel L, 6 buah timbangan elektrik, 9 handphone, 4 unit sepeda motor serta uang tunai 330 ribu rupiah.

Para pelaku (GT), (RK), (NF), (IM), (AA) terjerat pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan Paling Lama 20 tahun penjara, dan Denda Paling banyak 10 miliar rupiah.

Sedangkan (SH), (IH), (IJ) melanggar Pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup dan Denda Paling banyak 10 miliar rupiah.

Serta pelaku lainya (NF), (IH), dan (IJ) melanggar Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman Paling Lama 12 (dua belas) tahun dan Denda Paling banyak 5 miliar rupiah. (tif)