Berawal dari Hubungan Asmara, Rp92,9 Juta Diduga Raib dalam Rencana Bisnis Salon

MZ bersama penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan.(tunasnews.com)

MOJOKERTO, TUNASNEWS.COM– Rencana hidup bersama dan membangun usaha salon kecantikan di Mojokerto berujung perkara pidana. MZ alias Serly (36), perempuan asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, kini menjalani proses hukum atas dugaan penipuan terhadap DS (33), perempuan asal Lampung yang sebelumnya memiliki hubungan asmara dengan tersangka.

MZ dilimpahkan bersama barang bukti oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis (10/9/2026). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman mengatakan, pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Didakwa melanggar Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun,” kata Erfandy.

MZ tiba di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 14.30 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan. Setelah diserahkan oleh penyidik, MZ menjalani pemeriksaan oleh jaksa dengan didampingi penasihat hukum hingga sekitar pukul 15.58 WIB.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya buku rekening milik korban, telepon seluler, serta beberapa lembar kuitansi yang diduga palsu.

“Buku rekening korban, HP dan beberapa lembar kuitansi yang diduga palsu,” ujar Erfandy.

Perkara tersebut bermula pada April 2025. Saat itu, MZ dan DS berkenalan melalui media sosial TikTok. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan asmara dan keduanya rutin berkomunikasi melalui video call.

Menurut hasil penyidikan, keduanya kemudian memiliki rencana untuk hidup bersama di Mojokerto dan membuka usaha salon kecantikan.

Dalam rangka mewujudkan rencana tersebut, DS disebut mengirimkan sejumlah uang kepada MZ secara bertahap. Transfer dilakukan sejak 13 Mei hingga 5 Juli 2025 dengan total sekitar Rp92,9 juta.

Uang tersebut, berdasarkan hasil penyidikan, diberikan untuk keperluan uang muka pembelian tanah dan modal usaha salon yang direncanakan keduanya.

Namun, rencana tersebut tidak terealisasi. Penyidik menduga tanah yang disebut akan dibeli dan usaha salon yang direncanakan tersebut tidak pernah ada.

DS kemudian mengetahui adanya sejumlah kuitansi yang diduga dipalsukan. Persoalan tersebut selanjutnya berkembang menjadi perkara hukum.

MZ saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Kabupaten Mojokerto.(tunasnews.com)

Terjerat Perkara Berbeda

Perkara dugaan penipuan yang menjerat MZ merupakan perkara berbeda dengan kasus yang sebelumnya melibatkan DS.

DS sebelumnya menjalani proses hukum setelah dilaporkan dalam perkara kekerasan seksual terhadap MZ. Pengadilan Negeri Mojokerto pada 5 Februari 2026 menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada DS.

Selain pidana penjara, DS juga dijatuhi denda Rp2,5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan 10 hari.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan DS terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap MZ sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kini, setelah DS lebih dahulu menjalani hukuman dalam perkara kekerasan seksual, MZ menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan penipuan dengan nilai kerugian sekitar Rp92,9 juta.

Perkara tersebut selanjutnya akan diproses di pengadilan untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan MZ sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

red : latif