
MOJOKERTO, TUNASNEWS.COM – Polres Mojokerto mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang. Imbauan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus penyaluran tenaga kerja yang mengakibatkan tujuh korban mengalami kerugian hingga Rp630,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, meminta masyarakat, khususnya para pencari kerja, untuk memastikan kebenaran informasi lowongan langsung kepada perusahaan sebelum menyerahkan uang maupun data pribadi.
“Jangan mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan dapat diterima sebagai karyawan dengan syarat membayar sejumlah uang. Pastikan terlebih dahulu informasi lowongan tersebut melalui pihak perusahaan secara resmi,” kata Aldhino dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni IS (60), H (49), dan FN (30).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sedikitnya tujuh orang menjadi korban. Mereka diduga dijanjikan dapat bekerja sebagai karyawan tetap di sejumlah perusahaan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Uang tersebut disebut sebagai biaya yang berkaitan dengan proses penerimaan maupun penyaluran tenaga kerja. Para korban kemudian melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening yang digunakan para tersangka.
Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung diperoleh. Total kerugian yang dilaporkan para korban mencapai Rp630,5 juta.
Polisi menyebut rangkaian dugaan tindak pidana itu terjadi dalam kurun waktu 9 Maret hingga 26 Agustus 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi mengamankan tiga tersangka pada Juli 2026.
Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya bukti transfer dan rekening koran, kuitansi pembayaran, surat pernyataan penyaluran tenaga kerja, dokumen perekrutan, kartu ATM, serta telepon seluler.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, termasuk mendalami dugaan penggunaan nama perusahaan lain dalam menjalankan modus serupa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 492 KUHP, Pasal 486 KUHP, serta Pasal 20 KUHP.
Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polres Mojokerto
Terungkapnya perkara tersebut mendapat apresiasi dari DHATU & PARTNER Law Firm, selaku kuasa hukum salah satu korban.
Pihak kuasa hukum menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Mojokerto, khususnya Satreskrim Polres Mojokerto, yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga perkara tersebut berhasil diungkap.
“Kami mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Mojokerto atas kerja keras dan keseriusannya dalam mengungkap perkara ini. Bagi klien kami, proses hukum ini sangat penting untuk memperoleh keadilan sekaligus kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya,” ujar kuasa hukum korban.
DHATU & PARTNER menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga persidangan.
Selain mendorong pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, kuasa hukum juga akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan pemulihan kerugian klien.
“Fokus kami bukan hanya pada proses pidananya, tetapi juga bagaimana kerugian yang dialami klien dapat dipulihkan. Setelah terdapat putusan pengadilan, kami akan mempelajari dan menempuh langkah hukum yang tersedia, termasuk terhadap aset pihak yang bertanggung jawab sepanjang memenuhi ketentuan hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum berharap perkara tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta pembayaran dengan janji dapat memasukkan seseorang sebagai karyawan perusahaan.
Sementara itu, Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyerahkan uang ketika menerima tawaran pekerjaan. Pencari kerja diminta melakukan verifikasi melalui kanal resmi perusahaan.
Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa juga diminta segera melapor kepada kepolisian agar keterangannya dapat ditindaklanjuti dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.
red : (ryo)