
MOJOKERTO, Tunasnews.com – Pengadilan Negeri Mojokerto kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana rudapaksa pada Sabtu (27/6/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan korban dan ibu kandung korban sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, ibu kandung korban menyampaikan kronologi awal mengetahui dugaan peristiwa yang dialami anaknya. Sementara itu, korban memberikan keterangan mengenai peristiwa yang diduga dialaminya. Kesaksian keduanya menjadi bagian dari proses pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang berlangsung tertib dan dipimpin oleh majelis hakim. Para saksi diperiksa secara bergantian, sedangkan terdakwa mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi penasihat hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan dakwaan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan alat bukti lainnya sebelum memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Majelis hakim juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Mengingat perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana seksual, identitas korban tetap dirahasiakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna melindungi hak dan privasi korban.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Penulis : Ryoga Pratama