
Jakarta, Tunasnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran pengadaan ribuan motor listrik yang diperuntukkan bagi operasional program tersebut.
Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp1 triliun.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan deretan motor listrik berlogo BGN. Video yang viral pada April 2026 itu memunculkan berbagai pertanyaan mengenai jumlah kendaraan yang dibeli serta urgensinya dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Saat itu, Dadan Hindayana yang masih menjabat sebagai Kepala BGN memberikan klarifikasi bahwa motor listrik dibeli untuk menunjang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama dalam menjangkau wilayah yang sulit diakses kendaraan roda empat.

Menurutnya, kendaraan tersebut tidak hanya digunakan oleh kepala SPPG, tetapi juga oleh petugas lapangan yang terlibat dalam distribusi dan pelaksanaan program MBG. Dadan juga menyatakan rencana pengadaan motor listrik tidak dilanjutkan pada anggaran 2026 karena pembelian telah dialokasikan pada tahun sebelumnya.
Dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung, dugaan penyimpangan tidak hanya ditemukan pada pengadaan motor listrik. Penyidik juga mengungkap indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan maupun ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Kejagung menduga proses pengadaan dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga pelaksanaan proyek tidak lagi mengacu pada kebutuhan riil di lapangan.
Atas dugaan tersebut, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Penulis : Ryoga Pratama
