
MOJOKERTO, Tunasnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti menuntut Maryudi alias Yudi, terdakwa kasus ledakan petasan di Dusun Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Jaksa menilai terdakwa terbukti lalai sehingga menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa orang lain dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran atau ledakan. Ketentuan tersebut memiliki norma yang sama dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini bermula dari ledakan hebat yang terjadi pada 13 Januari 2025 di rumah terdakwa. Ledakan dipicu oleh penyimpanan bahan pembuat petasan dan bahan mudah meledak tanpa izin serta tidak sesuai standar keamanan.
Akibat kejadian tersebut, empat rumah warga mengalami kerusakan berat. Selain itu, dua orang meninggal dunia, masing-masing seorang perempuan dewasa dan seorang anak balita.
Jaksa menilai kelalaian terdakwa dalam menyimpan bahan peledak di dalam rumah, khususnya di area dapur, menjadi faktor utama terjadinya ledakan. Bahan-bahan tersebut diketahui sangat sensitif terhadap panas, gesekan, dan tekanan, sehingga berpotensi menimbulkan bahaya serius bagi lingkungan sekitar.
Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim merampas seluruh barang bukti untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut antara lain enam unit telepon genggam, tabung gas LPG, mesin cuci, kapasitor, perangkat audio, senapan angin, gulungan kertas yang diduga selongsong petasan, sisa plastik terbakar, potongan aluminium rak piring, kabel listrik, kulkas, serta daun pintu dan kusen rumah yang rusak akibat ledakan.
Jaksa juga memohon agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
(adm/tif)
