
MOJOKERTO, Tunasnews.com — Dugaan pencemaran lingkungan di Dusun Pandisari, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, bukan sekadar keluhan warga. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto turun langsung ke lokasi dan menemukan praktik pembuangan kotoran ayam tanpa pengelolaan memadai di lahan bekas galian C.
Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, mengatakan pihaknya melakukan pengecekan lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Hari ini kami melaksanakan verifikasi pengaduan dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan kotoran ayam,” ujar Rachmat, Kamis (8/1/2026).
Hasil verifikasi menunjukkan kotoran ayam dibuang di lahan milik warga berinisial AM dan tersebar di tiga titik yang saling berdekatan dengan luasan bervariasi, mulai dari puluhan hingga ribuan meter persegi.
Titik pertama berada di bagian utara lahan dengan ukuran sekitar 15 x 10 meter. Di lokasi ini, tumpukan kotoran ayam hanya ditutup sebagian menggunakan terpal. Titik kedua berada di sisi selatan dengan luasan sekitar 20 x 40 meter, di mana limbah terlihat basah akibat hujan. Sementara titik ketiga merupakan area terluas, sekitar 50 x 50 meter, dengan kondisi kotoran ayam tergenang air.
“Kondisi di lapangan tercium bau tidak sedap yang cukup menyengat. Pada titik pertama kotoran ayam ditutup sebagian dengan terpal, titik kedua basah karena hujan, sedangkan titik ketiga tergenang air,” jelasnya.
Bau menyengat yang selama ini dikeluhkan warga terbukti saat pengecekan dilakukan. DLH menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila dibiarkan tanpa penanganan yang tepat.

Kepada petugas, AM mengaku menerima kotoran ayam dengan rencana akan mengolahnya menjadi pupuk dengan mencampurkan abu sekam. Namun hingga pemeriksaan dilakukan, rencana tersebut belum terealisasi dan limbah dibiarkan menumpuk.
DLH juga menelusuri alur distribusi limbah tersebut. Kotoran ayam diketahui berasal dari peternakan ayam petelur di wilayah Perning, Kecamatan Jetis. Limbah dikirim oleh seseorang berinisial AF dan disalurkan melalui perantara berinisial RN.
AM mengakui menerima imbalan sebesar Rp100 ribu untuk setiap truk kotoran ayam yang masuk ke lahannya. Pengiriman dilakukan sekitar dua kali dalam sepekan, dengan dua truk pada setiap kedatangan.
“Menurut keterangan RN, yang bersangkutan hanya berperan sebagai perantara dari AF ke AM. Baik AM maupun RN mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas peternakan asal kotoran ayam tersebut,” imbuh Rachmat.
Sebagai langkah awal, DLH Kabupaten Mojokerto telah memberikan peringatan kepada AM dan RN untuk menghentikan sementara aktivitas penerimaan limbah hingga pengelolaan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.
DLH menegaskan penanganan tidak berhenti sampai di situ. Pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan AF dan instansi terkait guna menelusuri asal peternakan serta memastikan pengawasan terhadap pengelolaan limbah peternakan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, warga Dusun Pandisari mengeluhkan bau menyengat yang kerap tercium hingga malam hari. Warga berharap persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada imbauan, tetapi ditindaklanjuti secara tegas demi menjaga kesehatan dan kelestarian lingkungan.
(adm/tif)
