233 Kasus Kriminal Terjadi di Kota Mojokerto, Polisi Fokus Tekan Penipuan pada 2026

Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 di Mapolres Mojokerto Kota (Achmad Latifullah /Tunasnews.com)‎

MOJOKERTO, Tunasnews.com – Maraknya kasus penipuan dan penyalahgunaan jaminan fidusia menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Kota Mojokerto sepanjang 2025. Dua jenis kejahatan tersebut tercatat sebagai kasus paling dominan dari total ratusan perkara pidana yang ditangani.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menyampaikan, selama periode Januari hingga Desember 2025, jajarannya menangani 233 kasus tindak pidana. Tren kejahatan menunjukkan pergeseran ke arah kejahatan ekonomi dan pemanfaatan teknologi.

“Sepanjang 2025, Polres Mojokerto Kota menangani 233 kasus tindak pidana. Kasus yang paling menonjol adalah penipuan atau perbuatan curang sebanyak 57 kasus, disusul kejahatan jaminan fidusia 33 kasus, serta pencurian dengan pemberatan (curat) 21 kasus,” ujar Herdiawan saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2025.

Selain kejahatan finansial, tindak pidana konvensional juga masih terjadi. Tercatat 15 kasus penggelapan, 18 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta masing-masing 9 kasus pengeroyokan dan penganiayaan.

Kelompok anak turut menjadi sasaran kejahatan. Sepanjang 2025, kepolisian menangani 8 kasus pelanggaran perlindungan anak, 7 kasus persetubuhan terhadap anak, serta 1 kasus kekerasan seksual.

Untuk kejahatan jalanan, Polres Mojokerto Kota mencatat 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 21 kasus curat. Sementara kejahatan berbasis digital tercatat sebanyak 6 kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Penipuan yang memanfaatkan media sosial serta kejahatan fidusia menjadi fokus penanganan kami ke depan karena berdampak langsung pada kerugian ekonomi masyarakat,” tegas Herdiawan.

Dari total 233 perkara, Polres Mojokerto Kota berhasil menyelesaikan 104 kasus sepanjang 2025. Penyelesaian terbanyak berasal dari kasus penipuan dan penggelapan sebanyak 20 perkara, disusul curat 18 kasus, judi 11 kasus, serta curanmor 9 kasus.

“Penyelesaian perkara terus kami optimalkan melalui pendekatan preventif dan represif, termasuk patroli rutin serta penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan,” imbuhnya.

Memasuki 2026, Kapolres menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, serta menegakkan hukum secara konsisten guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

(adm/tif)