
MOJOKERTO, Tunasnews.com – Kasus kematian Alfan kembali menyedot perhatian publik. Puluhan orang yang terdiri dari keluarga korban dan pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (17/12/2025). Mereka menuntut proses persidangan yang adil dan transparan.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu digelar sebagai bentuk keprihatinan atas jalannya persidangan yang dinilai belum maksimal dalam menggali fakta-fakta penting perkara pidana yang menewaskan pemuda asal Mojokerto tersebut.
Penasihat hukum keluarga korban dari LBH Ansor, Dewi Murniati, menegaskan bahwa dalam perkara pidana, majelis hakim memiliki kewajiban untuk bersikap aktif demi menemukan kebenaran materiil.
“Sebagai penasihat hukum, saya menunggu bagaimana kinerja Majelis Hakim dalam memeriksa perkara ini. Dalam perkara pidana, hakim seharusnya aktif,” ujar Dewi kepada wartawan.
Dewi menilai, pada persidangan sebelumnya majelis hakim minim mengajukan pertanyaan kepada saksi. Namun, pada sidang terbaru ia melihat adanya perubahan.
“Hari ini terlihat hakim anggota satu dan dua saling mengajukan banyak pertanyaan kepada saksi,” katanya.
Meski demikian, pihaknya berharap sikap aktif tersebut dapat terus dipertahankan hingga putusan akhir. Dewi juga mengaku telah memperoleh jaminan langsung dari Ketua PN Mojokerto terkait komitmen penegakan keadilan dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, Dewi turut menyoroti adanya perbedaan antara keterangan terdakwa Rio dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang disampaikan di persidangan.
“Terdapat perbedaan keterangan dengan yang ada di BAP, bahkan ada pernyataan yang tidak diakui oleh terdakwa,” ungkapnya.
Ia menegaskan, apabila dalam proses persidangan terbukti adanya keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Dewi berharap majelis hakim dapat menggali lebih dalam seluruh keterangan yang muncul di persidangan, terutama pada bagian-bagian yang dinilai masih memiliki celah untuk didalami.
Kasus kematian Alfan bermula dari insiden kekerasan yang kemudian berujung pada proses hukum. Perkara ini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan perbedaan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan.
Keluarga korban meyakini kematian Alfan bukan peristiwa biasa dan berharap proses hukum dapat mengungkap kejadian tersebut secara menyeluruh, objektif, dan berkeadilan.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto dan terus menjadi sorotan masyarakat, khususnya terkait transparansi penegakan hukum serta peran aktif aparat peradilan dalam mengungkap kebenaran materiil.
(adm/tif)
