105 Ton Limbah B3 di Pungging Akan Dibersihkan, DLH Libatkan Provinsi dan Antar Daerah

Tumpukan limbah B3 yang ditutup terpal di lokasi (Achmad Latifullah/Tunasnews.com)

MOJOKERTO, Tunasnews.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto mempercepat penanganan temuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Dusun Bangun, Desa Bangun, Kecamatan Pungging. Pembersihan limbah ditargetkan rampung sebelum akhir Desember 2025 melalui koordinasi lintas wilayah dan tahapan teknis sesuai regulasi lingkungan.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang melibatkan DLH Kabupaten Mojokerto, DLH Provinsi Jawa Timur, serta DLH Kabupaten Jombang. Rapat yang digelar Kamis (11/12/2025) itu dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi pembuangan limbah untuk memastikan kesiapan teknis penanganan.

Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, menegaskan bahwa penanganan limbah B3 tidak dapat dilakukan secara sepihak karena menyangkut standar keselamatan lingkungan serta pemanfaatan limbah berizin.

“DLH Provinsi Jawa Timur bersama DLH Kabupaten Jombang bersedia memfasilitasi proses pembersihan limbah B3 yang ditargetkan selesai sebelum akhir Desember 2025,” ujar Rachmat, Sabtu (13/12/2025).

Berdasarkan kesepakatan, limbah B3 tersebut akan dikirim ke PT Semen Indonesia di Kabupaten Tuban untuk dimanfaatkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, PT Semen Indonesia bersama perusahaan transporter telah melakukan peninjauan lapangan pada 2 Desember 2025 guna memastikan kelayakan teknis pemanfaatan limbah.

Namun, proses pengangkutan belum dapat dilakukan secara langsung. Limbah B3 harus melalui tahap penonaktifan terlebih dahulu guna menurunkan bau menyengat sekaligus menyesuaikan standar bahan baku pemanfaatan.

“Dari hasil pendataan, volume limbah B3 yang akan dibersihkan diperkirakan mencapai sekitar 105 ton. Penonaktifan dilakukan secara alami dengan membuka terpal penutup limbah agar gas amoniak dapat menguap. Hari ini juga telah dilakukan pembukaan terpal bersama pihak terkait,” jelasnya.

Tahap penonaktifan diperkirakan membutuhkan waktu satu hingga dua minggu sebelum limbah dapat diangkut. Selama periode tersebut, DLH Kabupaten Mojokerto akan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan tidak muncul dampak lanjutan terhadap lingkungan maupun kesehatan warga sekitar.

Koordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Timur terus dilakukan agar seluruh tahapan penanganan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan risiko baru di lapangan.

Kasus ini mencuat setelah warga Desa Bangun menemukan tumpukan belasan karung limbah yang diduga mengandung B3 jenis slag atau abu hasil peleburan aluminium. Limbah berbau menyengat tersebut ditemukan di lahan terbuka pada Jumat (7/11/2025) dan sempat menimbulkan keresahan warga.

(Adm/tif)