Arah Kasus Rp10 Miliar KONI Mojokerto Mengkerurucut, Kejari Siap Hitung Kerugian Negara

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto (Achmad Latifullah/Tunasnews.com)

MOJOKERTO, Tunasnews.com – Penanganan dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto senilai Rp10 miliar memasuki tahap krusial. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menyatakan seluruh rangkaian pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli, telah tuntas. Penyidik kini bersiap melakukan ekspose dan menghitung kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi ahli keuangan negara pada Kamis (4/12/2025) menjadi pemeriksaan terakhir dalam tahapan penyidikan.

“Semua saksi sudah kami periksa, terakhir saksi ahli pada Kamis kemarin,” ujar Rizky, Rabu (10/12/2025).

Rizky menegaskan bahwa setelah ekspose final dilakukan, penyidik segera beralih pada perhitungan kerugian negara. Tahap tersebut menjadi penentu sebelum Kejari menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Selanjutnya akan dilakukan ekspose, kemudian perhitungan kerugian negara, baru penetapan tersangka,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari temuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam penggunaan hibah tahun anggaran 2022–2023. Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengalokasikan dana sebesar Rp10 miliar untuk dua tahun tersebut, namun pertanggungjawaban oleh KONI justru mengungkap sejumlah penyimpangan.

Akar persoalan mulai terungkap pada akhir 2024 melalui ekspose awal antara Kejari dan Inspektorat. Memasuki 2024, penyidik memanggil sejumlah pihak, mulai dari Ketua KONI, pengurus, hingga pejabat Disbudporapar. Pemeriksaan intensif berlangsung hingga Oktober 2024.

Pada Februari 2025, perkara resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyelewengan anggaran. Status perkara kemudian dikukuhkan sebagai penyidikan penuh pada Juli 2025. Sepanjang proses tersebut, puluhan saksi dari berbagai unsur telah diperiksa.

Kini, setelah rangkaian pemeriksaan rampung, publik menunggu siapa yang pertama kali akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah yang menyeret anggaran besar ini.

“Kami berharap penetapan tersangka bisa dilakukan secepatnya,” pungkas Rizky.

(adm/tif)