
MOJOKERTO, Tunasnews.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo kembali memperketat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi tatap muka kepada para pemangku kepentingan.
Pada kegiatan yang digelar di Pendopo Graha Majatama tersebut, pemerintah daerah menggandeng dua organisasi masyarakat, yakni Karang Taruna (Kartar) dan Sentra Komunikasi (Senkom), sebagai mitra strategis dalam memperluas edukasi hingga ke tingkat desa dan kecamatan.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menjelaskan, pelibatan Kartar dan Senkom dilakukan karena keduanya memiliki jaringan kuat di masyarakat akar rumput sehingga dapat menjadi saluran informasi yang efektif terkait bahaya peredaran rokok ilegal.
“Organisasi Senkom dan Karang Taruna yang memiliki akar kuat di desa-desa kami harapkan ikut memberikan pemahaman akan bahaya peredaran rokok ilegal,” tegas Gus Baraa, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara. Kondisi tersebut turut mempengaruhi besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah.
Di Kabupaten Mojokerto, DBHCHT digunakan untuk berbagai program sosial, termasuk mendukung pekerja di sektor hasil tembakau.
“Semakin banyak barang ilegal, penerimaan negara semakin berkurang. Padahal, DBHCHT memiliki manfaat langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Gus Baraa menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. Selain menerima manfaat DBHCHT, warga diminta turut berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar, memberikan informasi, serta menolak peredaran barang ilegal.
“Keberhasilan pengawasan cukai tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga partisipasi masyarakat dalam menjaga wilayahnya dari peredaran barang ilegal,” imbuhnya.
Sebagai dasar hukum, peredaran hasil tembakau tanpa pita cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku pelanggaran dapat dikenai pidana satu hingga lima tahun dan/atau denda dua hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
(Adm/tif)
