DLH–Polres Mojokerto Kolaborasi Ungkap Pelaku Pembuangan Limbah

Dugaan limbah leburan kertas yang dibuang sembarang di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto (Achmad Latifullah/Tunasnews.com)

MOJOKERTO, Tunasnews.com – Penelusuran terhadap temuan material berbau menyengat di Perumahan Jambu Indah Residence, Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, mulai menunjukkan perkembangan. Setelah melakukan pemeriksaan lapangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto kini berkolaborasi dengan Polres Mojokerto untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, memastikan bahwa pihaknya cepat merespons laporan yang diterima dari warga maupun DLH.

“Setelah mendapat informasi tersebut, langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Aldhino menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung guna memastikan asal-usul material serta pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban.

“Saat ini masih kami dalami asal barang dan siapa penanggung jawabnya,” tambahnya.

Sebelumnya, DLH mengonfirmasi bahwa material yang ditemukan bukan limbah B3 seperti kasus serupa di Pungging. Indikasi awal mengarah pada limbah leburan kertas yang diduga digunakan sebagai bahan urukan tanah, namun penggunaannya berpotensi menimbulkan pencemaran jika tidak dikelola dengan benar.

Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, menyatakan bahwa pihaknya kini bergerak bersama kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami berkolaborasi dengan kepolisian agar para pelaku atau pihak yang bertanggung jawab segera terungkap,” ujarnya.

Rachmat juga memastikan bahwa proses penyelidikan telah dilengkapi bukti awal dari uji sampel laboratorium.

“Yang terpenting, pihak berwenang sudah memiliki alat bukti dari hasil uji sampel laboratorium,” imbuhnya.

DLH dan kepolisian menegaskan bahwa identifikasi pelaku pembuangan limbah terus dilakukan. Apabila ditemukan unsur pelanggaran lingkungan, kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(adm/tif)