
MOJOKERTO, Tunasnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023–2024. Terbaru, lembaga antirasuah itu memeriksa seorang anggota DPRD Kota Mojokerto berinisial RB, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International.
“Benar, hari ini RB hadir sebagai saksi dalam perkara kuota haji. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/10/2025).
Kasus ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan. Dugaan pelanggaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sebelum pemanggilan RB, KPK telah meminta klarifikasi dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Pada waktu yang sama, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara akibat praktik dugaan penyimpangan tersebut.
Dari hasil perhitungan awal yang diumumkan 11 Agustus 2025, KPK memperkirakan nilai kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Sebagai langkah antisipatif, lembaga tersebut juga menjatuhkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut hingga proses penyidikan dinyatakan selesai.
Meski penyidikan berjalan intensif, hingga kini belum ada pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pada 18 September 2025, KPK mengumumkan adanya temuan baru yang memperluas lingkup perkara. Sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji disebut ikut terseret dalam pusaran kasus yang kini menjadi sorotan publik nasional.
