PEMKAB MOJOKERTO DORONG PEMBANGUNAN FASILITAS KESEHATAN DI MOJOSARI DAN SOOKO SESUAI RTRW 2012–2032

Mojokerto, 20 Juli 2025 Tunasnews. Com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat melalui pengembangan fasilitas kesehatan di wilayah Mojosari dan Sooko. Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto Tahun 2012–2032 sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2012.

Dalam RTRW tersebut, Kawasan Perkotaan Mojosari ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp) dengan fungsi utama sebagai pusat pelayanan pemerintahan, pendidikan, permukiman, kesehatan, perdagangan, dan jasa. Mojosari juga didesain menjadi pusat permukiman dan layanan regional, termasuk pusat pelayanan kesehatan skala regional.

Sementara itu, Kawasan Perkotaan Sooko memiliki fungsi sebagai pusat permukiman, pendidikan, perdagangan, jasa, dan pusat pelayanan kesehatan skala lokal, yang mencakup pelayanan dasar hingga menengah untuk masyarakat sekitar.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Mojokerto (LPKBi) Pak Irul panggil akrabnya, dalam keterangannya menyampaikan, “Pembangunan rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) baru di Mojosari dan Sooko bisa meningkatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan sasaranya, aksesibilitas tinggi, serta sesuai dengan daya dukung lingkungan dan sesuai dengan Perda RT/RW. Ujarnya.

Pemerintah daerah dalam hal ini telah menyiapkan integrasi antara pengembangan fasilitas kesehatan dengan penguatan sarana transportasi, jaringan prasarana air bersih, dan sistem sanitasi yang ramah lingkungan. Dalam strategi RTRW, disebutkan bahwa peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana kesehatan menjadi prioritas pembangunan daerah dalam kerangka menciptakan keseimbangan sosial dan akses pelayanan yang adil. (Adm).